Asuransi Konvensional
Kontra Garansi Bank
Memberikan jaminan dalam bentuk Kontra Garansi Bank atas fasilitas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank kepada Principal apabila Principal mengalami wanprestasi dalam pelaksanaan pekerjaannya.

- Memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan atas harta benda yang disebutkan dalam ikhtisar.
- Adanya pembatalan kontrak oleh kedua belah pihak.
- Kontrak antara Obligee (Penerima jaminan) dengan Principal (Terjamin) tidak sah menurut undang-undang.
- Pihak Obligee (Penerima jaminan) melakukan wanprestasi terhadap kontrak sehingga Principal (Terjamin) tidak bisa memulai atau melanjutkan pekerjaannya (Asas Exceptio Non Adiplenti Contractus).
- Terdapat perubahan pada kontrak yang tidak disetujui secara tertulis jaminannya oleh Penjamin/Bank.
- Wanprestasi terjadi di luar jangka waktu jaminan.