Asuransi Konvensional
Asuransi Motor Vehicle
Produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan kendaraan bermotor serta menanggung tuntutan yang dilayangkan oleh Pihak Ketiga akibat kecelakaan berupa tabrakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

- Memberikan jaminan penggantian kepada Tertanggung atas kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
a. Kecelakaan, tabrakan atau benturan, perbuatan jahat oleh orang lain, pencurian, kebakaran, dan sambaran petir.
b. Kecelakaan selama penyeberangan dengan kapal yang terdaftar dalam dinas perhubungan.
- Tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh:
a. Kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi, turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa, atau melakukan tindak kejahatan.
- Penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya.
- Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung sendiri, suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung, orang yang disuruh oleh Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung, orang yang tinggal bersama Tertanggung, pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum.
- Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
- Kerugian atau kerusakan dari barang atau hewan, zat kimia, air, atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan bermotor.
- Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan, gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air