Asuransi Konvensional

Asuransi Motor Vehicle

Produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan kendaraan bermotor serta menanggung tuntutan yang dilayangkan oleh Pihak Ketiga akibat kecelakaan berupa tabrakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

a. Kecelakaan, tabrakan atau benturan, perbuatan jahat oleh orang lain, pencurian, kebakaran, dan sambaran petir.

b. Kecelakaan selama penyeberangan dengan kapal yang terdaftar dalam dinas perhubungan.

a. Kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi, turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa, atau melakukan tindak kejahatan.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Asuransi Konvensional
Asuransi Unit Syariah