Asuransi Konvensional
Asuransi Comprehensive General Liability (CGL)
Produk asuransi ini memberikan jaminan perlindungan berupa tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian tertanggung atas cedera fisik atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh perampokan atau pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.

- Memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sebesar semua jumlah uang yang menjadi tanggung gugat Tertanggung secara hukum sebagai ganti rugi sehubungan dengan:
a. Cedera tubuh karena kecelakaan yang diderita seseorang.
b.Kerugian atau kerusakan pada harta benda.
- Menderita cedera tubuh dan kerusakan properti secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh polusi atau kontaminasi tetapi jika kerusakan tersebut disebabkan oleh kejadian yang tidak disengaja dan tidak terduga selama periode asuransi.
- Memberikan ganti rugi kepada Tertanggung Gugat Hukum untuk kerugian atas cedera tubuh atau penyakit yang didera oleh seseorang berdasarkan kontrak atau bagian dari program magang dengan Tertanggung yang timbul selama jangka waktu berlangsungnya hubungan kerja oleh Tertanggung dalam jangka waktu terkait.
- Tanggung gugat atas cedera pada seseorang berdasarkan kontrak layanan atau sedang magang pada Tertanggung ketika terjadi cedera yang ditimbulkan oleh atau selama waktu orang tersebut terikat hubungan kerja atau dalam kontrak layanan dengan tertanggung.
- Tanggung gugat atas hilang atau kerusakan pada harta benda milik Tertanggung yang berada di bawah pengawasan atau kendali Tertanggung akan tetapi pengecualian ini tidak berlaku untuk harta benda milik karyawan Tertanggung.
- Tanggung gugat atas cedera, hilang atau kerusakan yang disebabkan oleh atau berhubungan dengan lift dan elevator atau eskalator penumpang yang dimiliki atau di bawah kendali Tertanggung.
- Kepemilikan atau pengendalian atau atas nama Tertanggung atas kendaraan atau mesin yang mampu berjalan sendiri atau melekat pada kendaraan yang dapat bergerak sendiri dan diperkenankan untuk digunakan di jalan. Kendaraan atau mesin yang dapat bergerak sendiri dan diperkenankan untuk manfaat Tertanggung berdasarkan polis kendaraan bermotor atau kendaraan atau pesawat yang tidak dicantumkan dalam ikhtisar pertanggungan.
- Perawatan atau saran perbaikan atau profesional (Selain sebagai pertolongan pertama) yang diberikan atau dilaksanakan atau diabaikan oleh Tertanggung. Setiap barang atau peti kemas untuk barang tersebut yang dijual atau disediakan, diperbaharui, atau disewakan oleh Tertanggung dan tidak lagi menjadi milik atau di bawah kendali Tertanggung.
- Tanggung gugat yang dipikul oleh Tertanggung berdasarkan suatu perjanjian kecuali dalam hal tanggung jawab tersebut sudah menjadi kewajiban Tertanggung tanpa perjanjian termaksud.
- Tanggung gugat dalam bentuk apapun yang secara langsung ataupun tidak langsung diakibatkan atau terkait dari radiasi atau kontaminasi ion oleh radioaktivitas, bahan bakar nuklir, atau dari sampah nuklir akibat terbakarnya bahan bakar nuklir, letusan radioaktif beracun atau sifat berbahaya dari barang-barang nuklir yang mudah meletus ataupun komponen nuklirnya.
- Tanggung gugat atas konsekuensi peperangan, tindakan penyerbuan, dan kekerasan oleh musuh asing (baik perang yang diumumkan maupun yang tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pengangkatan senjata militer atau perebutan kekuasaan.
- Tanggung gugat atas cedera diri atau cedera tubuh serta atas kerusakan atau kehilangan manfaat atas harta benda secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh rembesan, polusi atau kontaminasi yang terjadi secara mendadak, tidak dapat diperkirakan dan tidak terduga selama jangka waktu pertanggungan.