Asuransi Konvensional
Asuransi Cash in Safe
Produk asuransi ini memberikan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan uang selama dalam penyimpanan yang disebabkan oleh perampokan atau pencurian yang disertai dengan tidak kekerasan.

- Menjamin kehilangan atas uang dari dalam tempat penyimpanan sebagai akibat tindakan pencurian yang dilakukan oleh pihak lain, termasuk pencurian yang disertai dengan kekerasan/penodongan atau pengrusakan terhadap tempat penyimpanan tersebut.
- Menjamin kerusakan atas tempat penyimpanan sebagai akibat tindakan pencurian atau usaha pencurian yang dilakukan oleh pihak lain setinggi-tingginya Rp10,000,000 (sepuluh juta rupiah)
- Kehilangan atau berkurangnya jumlah uang karena salah pencatatan atau pembukuan.
- Kehilangan sebagai akibat pencurian yang dilakukan oleh Tertanggung sendiri, suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung. Kemudian, orang yang disuruh oleh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, atau atas seizin Tertanggung. Orang yang tinggal bersama Tertanggung serta pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum.
- Kerugian atas berkurangnya nilai uang sebagai akibat inflasi atau dikarenakan cacat atau kerusakan atas mata uang tersebut.
- Kehilangan atau kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
- Kehilangan atau kerusakan akibat kebakaran, gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
- Kehilangan atau kerusakan akibat reaksi nuklir tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah hal itu terjadi di dalam atau di luar kepentingan yang dipertanggungkan.