Asuransi Konvensional
Asuransi Contractor’s Plant and Machinery (CPM)
Produk asuransi yang memberikan memberikan perlindungan atau ganti rugi atas kerusakan atau kerugian alat berat serta peralatan lainnya yang digunakan dalam konstruksi akibat bencana alam, kecelakaan, atau pun kebakaran selama proses konstruksi atau proyek berlangsung.

- Kerugian atau kerusakan atas harta benda yang disebutkan dalam ikhtisar, di luar risiko yang dikecualikan.
- Risiko sendiri yang tercantum dalam ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian, jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam satu kejadian Tertanggung tidak akan menanggung lebih dari risiko yang tertinggi yang berlaku.
- Kerugian atau kerusakan karena kerusakan elektrik atau mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat dari kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi.
- Kerugian atas kerusakan pada bagian dan alat pelengkap yang dapat diganti seperti kepingan, bor, pisau atau sisi pemotong lainnya, mata pisau gergaji, cetakan, tuangan, pola, penghancur dan pemecah permukaan, layar dan saringan, tali, sabuk, rantai, lift dan ban berjalan, baterai, ban, kawat dan kabel penghubung, pipa fleksibel, bahan penyambung dan pengemas yang diganti secara teratur.
- Kerugian atau kerusakan karena ledakan suatu boiler atau bejana bertekanan dengan syarat penguapan internal atau tekanan cairan atau dari mesin pembakaran internal.
- Kerugian atau kerusakan pada kendaraan yang didesain dan berlisensi untuk penggunaan jalan umum kecuali jika kendaraan tersebut secara eksklusif digunakan pada lokasi konstruksi.
- Kerugian atau kerusakan pada kendaraan air atau perahu.
- Kerugian atau kerusakan karena terbenam total atau sebagian dalam air pasang.
- Kerugian atau kerusakan selama dalam perjalanan kecuali jika disetujui lain dengan endosemen.
- Kerugian atau kerusakan yang terjadi selama barang-barang yang diasuransikan sedang diuji coba dalam bentuk apapun atau digunakan dengan cara apapun dengan tujuan apapun selain dari untuk apa barang-barang tersebut didesain.
- Kerugian atau kerusakan pada peralatan dan atau mesin yang sedang bekerja di bawah tanah kecuali jika disetujui lain dengan endosemen.
- Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan atau diperburuk oleh perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang yang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang yang bertindak atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang.
- Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dan diperburuk oleh reaksi nuklir, radiasi nuklir, atau kontaminasi radioaktif.
- Kerugian atau kerusakan karena suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat polis sudah berlaku dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak.
- Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan atau diperburuk oleh tindakan sengaja atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau wakilnya.
- Kerugian atau kerusakan dimana pemasok atau pabrik pembuat bertanggung jawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak.
- Kerugian lanjutan atau tanggung jawab dalam bentuk atau deskripsi apapun.
- Kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi atau selama perbaikan rutin.