Asuransi Konvensional
Asuransi Gempa Bumi
Produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian harta benda dipertanggungkan akibat risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

- Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi atau letusan gunung berapi, dan tsunami.
- Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revoluasi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan.
- Reaksi nuklir yang tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan tempat disimpannya harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- Tertabrak kendaraan.
- Angin topan dan badai apapun bentuknya, baik hal tersebut disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang dipertanggungkan atau tidak.
- Banjir atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.
- Gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun.
- Kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas perintah Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan.
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin polis.