Asuransi Konvensional
Marine Cargo
Produk asuransi ini memberikan ganti rugi atas kerugian atau kerusakan barang yang terjadi pada saat proses pengangkutan atau pengiriman barang dari tempat asal menuju tempat yang dituju sesuai dengan yang sudah ditentukan.

- Institute Cargo Clause “A” 1/1/09 Menjamin segala kerusakan dan kerugian, kecuali risiko yang dikecualikan dala polis.
- Institute Cargo Clause “B” 1/1/09 Menjamin kerusakan dan kerugian yang dijamin dalam ICC “C” yang juga menjamin gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir, barang tersapu ombak, masuknya air laut/danau/sungai ke dalam alat angkut, barang terjatuh ke laut selama bongkar muat.
- Institute Cargo Clause “C” 1/1/09 Menjamin kerusakan dan kerugian yang menjamin kebakaran atau ledakan, kapal kandas/tenggelam/terbalik, alat angkut darat tabrakan/terbalik/keluar rel, tabrakan kapal, pembongkaran barang di pelabuhan darat, jettison, dan general average sacrifice.
- Kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar, atau keausan yang wajar.
- Keterlambatan dan kehilangan keuntungan.
- Pengepakan atau pembungkusan yang kurang sesuai atau kurang memadai dengan kondisi barang.
- Kerusakan mekanik atau kerusakan elektrik, jika tidak terdapat kerusakan dari luar.
- Karat, oksidasi, perubahan warna, kontaminasi, jika tidak terdapat kerusakan dari luar.
- Kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung atau kerusakan yang disengaja oleh tindakan orang lain.
- Perang, pemogokan, huru-hara, kerusuhan, terorisme atau motif politik.