Asuransi Konvensional
Personal Accident Plus
Asuransi ini menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan secara langsung yang disebabkan oleh kecelakaan

- Meninggal dunia dalam batas waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan atau hilang dan tidak ditemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadinya terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kecelakaan yang dijamin dalam polis.
- Mengalami cacat tetap sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin dalam polis dengan dua kategori cacat yakni, cacat tetap keseluruhan dan cacat tetap sebagian.
a. Cacat tetap keseluruhan meliputi kehilangan penglihatan kedua belah mata. Kemudian kehilangan atau tidak berfungsinya kedua lengan, kedua tungkai kaki, penglihatan satu mata dan satu lengan, penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki, atau satu tungkai kaki dan satu lengan. Selain itu, kondisi kegilaan atau kelumpuhan total yang diderita.
b. Cacat tetap sebagian meliputi hilang atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh dan berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin polis.
- Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung seperti:
a. Turut serta dalam lalu lintas udara, kecuali sebagai penumpang sah atau pemilik tiket resmi dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh maskapai penerbangan yang memiliki izin.
b. Kemudian berpartisipasi dalam kegiatan tinju, gulat, dan semua jenis olahraga bela diri seperti rugby, hockey, olahraga di atas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olahraga kontak fisik, bungee jumping atau sejenisnya, memasuki gua atau lubang yang dalam, berburu binatang, berlayar seorang diri atau berlatih atau berpartisipasi dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olahraga udara dan olahraga air.
c. Dengan sengaja melakukan atau berpartisipasi dalam tindak kejahatan, melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
d. Menderita burut (hernia), ayan (epilepsi), sengatan matahari, terserang atau terjangkit gangguan-gangguan virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan mengakibatkan timbulnya demam (hay fever), typhus, paratypus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism), malaria, sampar (leptospirosis), filaria, dan penyakit tidur karena gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh.
e. Mengalami bertambah parahnya kondisi akibat kecelakaan karena mengidap penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata lain tertimpa kecelakaan.
- Kemudian kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:
a. Tertanggung menjalankan tugasnya dalam dinas kemiliteran atau kepolisian atau berhubungan dengan hal tersebut.
b. Secara langsung maupun tidak langsung karena:
- Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, dan sabotase.
- Tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain
- Ditahannya Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena deportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang diambil sehubungan dengan keadaan tersebut di atas atau bahaya yang akan timbul.
- Secara langsung atau tidak karena reaksi inti atom atau nuklir.